Vonis kasasi untuk Bagus Wantoro dikeluarkan MA pada tahun 2015 namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, tiga terpidana lain yang vonis kasasinya keluar tahun 2019, sudah dieksekusi oleh Kejari Jember pada tahun 2019 lalu.
Karena tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember, Bagus Wantoro masih tetap menerima gaji karena tetap berstatus sebagai ASN hingga tahun 2022 ini. Padahal, mengacu pada aturan kepegawain terbaru, setiap ASN yang divonis bersalah karena kasus korupsi – berapapun masa hukumannya- akan langsung dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejari Jember melalui juru bicaranya, Soemarno yang juga Kasi Intel beralasan belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena belum menerima berkas putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan