SuaraMalang.id - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Joker) alias Joe Chan, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan penolakan PK II tersebut dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis berikut Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam keterangan tertulis MA menyebutkan kalau permohonan PK II yang dimohonkan Joko Soegiarto Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.
Kemudian, secara formil, PK II Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam objek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA Nomor 7/2014 juncto SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon) dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).
Namun, menurut majelis hakim PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain. Bahkan, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.
Baca Juga: Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. ANTARA
Berita Terkait
-
Selain Politisi dan Parpol, ASN Juga Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
-
Kepala Desa Mafia Tanah di Bekasi Dieksekusi ke Balik Jeruji Besi
-
Tidak Terima Dicopot Menteri Agama Yaqut, Mantan Hakim MK Kirim Surat ke Jokowi
-
Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total
-
Menggugat Presidential Threshold, Gatot Nurmantyo: Bangkit atau Punah!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata