SuaraMalang.id - Matan anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi digiring ke tahanan setelah kasusnya dilimpagkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Ia resmi ditahan dalam kasus cek bodong yang mencuat pada 2017 silam. Mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu sejak hari ini ditahan hingga menjalani proses persidangan nanti.
Seperti dikatakan Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Helmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong, Rabu (05/01/2021).
Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2017, namun baru ditindak saat ini. Kasus ini sendiri sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Kronologis WNA Palestina Berkelahi Lalu Kabur Curi Mobil Petugas Rudenim Pasuruan
"Kasusnya perkara lama, ini mulai dilaporkan tahun 2017. Dikarenakan sudah P21 makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntu umum," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 Miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa. Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Kasusnya tindak pidana pasal 378 terkait penipuan yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang pengelapan," katannya menambahkan.
Karena sudah dilimpahan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini ditahan selama 20 hari.
"Peralihan tanggung jawab itu, kami dari Kejari kota pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022," ujarnya.
Baca Juga: Curi Mobil dan Berkelahi dengan Petugas, WNA Palestina Kabur dari Rudenim Pasuruan
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis.
Terkait apakah proyek tersebut merupakan milik pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan. Singkatnya, kata dia, tersangka mendapat proyek lalu pinjam uang kemudian dibayar memakai cek kosong.
Berita Terkait
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
-
Reco Kembar, Tempat Pemandian Alami dengan Pesona Dua Buah Batu yang Ikonik
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi