SuaraMalang.id - Ini menjadi kasus pertama kali bagi Kepolisian Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Baru kali ini kepolisian setempat mengamankan kasus tanaman pohon ganja.
Tanaman ini diamankan dari jaringan peredaran ganja di lereng Gunung Bromo Kecamatan Sukapura. Seperti dijelaskan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus tersebut.
Bersama para tersangka sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja falam polibag, 20 tanaman ganja ditanam di ladang, 4 pakel plastik klip ganja kering dan 3 linting rokok ganja kering.
Pengungkapan peredaran tanaman ganja ini berdasarkan informasi masyarakat sekitat lereng Bromo. Kemudian penggrebekan dilakukan menjelang malam pergantian tahun baru.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
Penggerebekan dilakukan di gudang milik seorang pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Hasilnya sejumlah tanaman ganja disita dari dalam pabrik tersebut.
"Pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari kami berhasil menangkap 10 tersangka pemilik tanaman ganja," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (04/01/2022).
"Ada 17 tanaman ganja (dalam polibag) diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di ladang diperkirakan usia tanam 2 minggu," katanya menambahkan.
Kasus tanaman ganja di ladang tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Probolinggo, kepolisian sempat kesulitan mencari barang bukti karena bercampur dengan jenis tanaman lain.
Menurut Arsya penyisiran dilakukan di ladang salah seorang tersangka, Suntoro di Desa Wonotoro pasca penangkapan 10 orang tersangka.
Baca Juga: Lagi Asyik Kayuh Becak, Pensiunan PNS Probolinggo Tewas Disikat Minubus
Polisi lalu mendatangi ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau itu, petugas juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena sudah ditanami sayur.
"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.
Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Cerita Jomkwan Nirundorn: Pelopor Pertanian Tanaman Ganja yang Bantu Ekonomi Warga Thailand
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno