SuaraMalang.id - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B.2840/In.20/4/PP.00.9/12/2021. SE ini mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan fakultas.
SE yang diteken Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., ini ditujukan kepada seluruh karyawan, dosen hingga mahasiswa di tingkat fakultas.
Dijelaskan Prof Haris, bahwa SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti tiga regulasi sekaligus, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021, Peraturan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 315/2020, dan Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 316/2020.
"Regulasi tersebut hadir yang bertujuan untuk mengajak seluruh civitas akademika agar menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Prof Haris mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Kebijakan itu, lanjut dia, akan mempersempit terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Jember. SE tersebut wajib diaplikasikan pada seluruh aktivitas akademik di Fakultas Syariah.
"Dalam hal ini kaitannya dengan bimbingan skripsi, kepenasihatan akademik, tugas-tugas kemahasiswaan dan sebagainya, kami tidak menginginkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” ujar pria juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
"SE tersebut saya harap tersosialisasi dengan baik di semua kalangan. Setelah tersosialisasi kami ingin agar semua menyadari bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama sehingga kami akan melakukan penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Fakultas Syariah secara kerja tim,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa SE tersebut merupakan menunjukkan keseriusan pihak dekanat dalam upaya mencegah kekerasan seksual.
“SE ini membuktikan bahwa Fakultas Syariah terbuka atas kasus kekerasan seksual di kampus. Persoalan kekerasan seksual sangat mempengaruhi masa depan korban. Maka, mari bersama-sama menciptakan ruang aman dan merdeka dari kekerasan seksual di Fakultas Syariah,” katanya.
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Platform Digital BRI Bantu UMKM Kopi Toejoean Naik Kelas
-
Sektor Pertanian Binaan BRI Capai 47,63%, Wujud Komitmen Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
-
Layanan AgenBRILink LQQ di Bengkulu Utara, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
-
Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
-
5 Link DANA Kaget Masih Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Siap Diklaim