SuaraMalang.id - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B.2840/In.20/4/PP.00.9/12/2021. SE ini mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan fakultas.
SE yang diteken Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., ini ditujukan kepada seluruh karyawan, dosen hingga mahasiswa di tingkat fakultas.
Dijelaskan Prof Haris, bahwa SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti tiga regulasi sekaligus, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021, Peraturan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 315/2020, dan Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 316/2020.
"Regulasi tersebut hadir yang bertujuan untuk mengajak seluruh civitas akademika agar menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Prof Haris mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Kebijakan itu, lanjut dia, akan mempersempit terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Jember. SE tersebut wajib diaplikasikan pada seluruh aktivitas akademik di Fakultas Syariah.
"Dalam hal ini kaitannya dengan bimbingan skripsi, kepenasihatan akademik, tugas-tugas kemahasiswaan dan sebagainya, kami tidak menginginkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” ujar pria juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
"SE tersebut saya harap tersosialisasi dengan baik di semua kalangan. Setelah tersosialisasi kami ingin agar semua menyadari bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama sehingga kami akan melakukan penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Fakultas Syariah secara kerja tim,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa SE tersebut merupakan menunjukkan keseriusan pihak dekanat dalam upaya mencegah kekerasan seksual.
“SE ini membuktikan bahwa Fakultas Syariah terbuka atas kasus kekerasan seksual di kampus. Persoalan kekerasan seksual sangat mempengaruhi masa depan korban. Maka, mari bersama-sama menciptakan ruang aman dan merdeka dari kekerasan seksual di Fakultas Syariah,” katanya.
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?