SuaraMalang.id - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B.2840/In.20/4/PP.00.9/12/2021. SE ini mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan fakultas.
SE yang diteken Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I., ini ditujukan kepada seluruh karyawan, dosen hingga mahasiswa di tingkat fakultas.
Dijelaskan Prof Haris, bahwa SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti tiga regulasi sekaligus, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021, Peraturan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 315/2020, dan Keputusan Rektor UIN KHAS Jember Nomor 316/2020.
"Regulasi tersebut hadir yang bertujuan untuk mengajak seluruh civitas akademika agar menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Prof Haris mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Kebijakan itu, lanjut dia, akan mempersempit terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Jember. SE tersebut wajib diaplikasikan pada seluruh aktivitas akademik di Fakultas Syariah.
"Dalam hal ini kaitannya dengan bimbingan skripsi, kepenasihatan akademik, tugas-tugas kemahasiswaan dan sebagainya, kami tidak menginginkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” ujar pria juga Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
"SE tersebut saya harap tersosialisasi dengan baik di semua kalangan. Setelah tersosialisasi kami ingin agar semua menyadari bahwa kekerasan seksual adalah musuh bersama sehingga kami akan melakukan penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Fakultas Syariah secara kerja tim,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, Robiatul Adawiyah mengatakan bahwa SE tersebut merupakan menunjukkan keseriusan pihak dekanat dalam upaya mencegah kekerasan seksual.
“SE ini membuktikan bahwa Fakultas Syariah terbuka atas kasus kekerasan seksual di kampus. Persoalan kekerasan seksual sangat mempengaruhi masa depan korban. Maka, mari bersama-sama menciptakan ruang aman dan merdeka dari kekerasan seksual di Fakultas Syariah,” katanya.
Baca Juga: KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024