SuaraMalang.id - Kasus pembuangan bayi di taman pemakaman umum di daerah Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memunculkan dilema bagi kepolisian setempat.
Sebab pelaku, ibu bayi ternyata masih berusia 15 tahun alias di bawah umur. Oleh sebab itu kepolisian mengupayakan agar kasus tersebut tidak masuk ke dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto. Ia mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebab status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya.
Baca Juga: Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pacarnya yang masih berusia sama.
"Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
"Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Warga yang hendak membersihkan makam tiba-tiba dikagetkan dengan suara bayi menangis. Ternyata, ada bayi dibuang.
Baca Juga: Tega! Pelajar Pasuruan Buang Bayi di Makam
Setelah diusut, bayi tersebut anak dar seorang bocah berinisial T. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga masih berumur sama dengan korban.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polres Pasuruan belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. "Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
"Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
-
Reco Kembar, Tempat Pemandian Alami dengan Pesona Dua Buah Batu yang Ikonik
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial