SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.
Enggak cuma itu, pemuda tersebut merekamnya. Hal ini tentu membuat murka keluarga si gadis hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Pemuda 19 tahun berinisial SA tersebut kini dipenjara. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 13 Desember 2021 lalu.
"Korban dan terduga SA ini telah seling mengenal sebelumnya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (28/12/2021).
Irwan menjelaskan kalau pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap Bunga berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka, Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, 3 Oktober 2021.
Korban dan pelaku juga berasal dari daerah yang sama. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikap Bunga yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.
"Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut," katanya menegaskan.
Bunga sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.
"Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphone," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia
Pada 9 Oktober 2021, lanjut Irwan, tersangka mengajak Bunga lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial.
Supaya video tidak disebar, korban menuruti hasrat tersangka hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. "Usai kejadian, korban diantar pulang oleh pelaku sampai di gang rumah," katanya.
Akibat perbuatanya, terduga terancam dijerat dengan menerapakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia
-
Geger Sopir Truk Dipenjara 110 Tahun karena Sebabkan Kecelakaan dengan 4 Korban Tewas
-
Ada 36 Kasus Pencabulan Anak di Banyumas Sepanjang 2021, Ini Biang Keroknya
-
Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia