SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.
Enggak cuma itu, pemuda tersebut merekamnya. Hal ini tentu membuat murka keluarga si gadis hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Pemuda 19 tahun berinisial SA tersebut kini dipenjara. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 13 Desember 2021 lalu.
"Korban dan terduga SA ini telah seling mengenal sebelumnya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (28/12/2021).
Irwan menjelaskan kalau pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap Bunga berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka, Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, 3 Oktober 2021.
Korban dan pelaku juga berasal dari daerah yang sama. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikap Bunga yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.
"Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut," katanya menegaskan.
Bunga sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.
"Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphone," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia
Pada 9 Oktober 2021, lanjut Irwan, tersangka mengajak Bunga lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial.
Supaya video tidak disebar, korban menuruti hasrat tersangka hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. "Usai kejadian, korban diantar pulang oleh pelaku sampai di gang rumah," katanya.
Akibat perbuatanya, terduga terancam dijerat dengan menerapakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia
-
Geger Sopir Truk Dipenjara 110 Tahun karena Sebabkan Kecelakaan dengan 4 Korban Tewas
-
Ada 36 Kasus Pencabulan Anak di Banyumas Sepanjang 2021, Ini Biang Keroknya
-
Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan