SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura ini benar-benar tidak elok. Ia merayu gadis belia kemudian menidurinya di sawah.
Enggak cuma itu, pemuda tersebut merekamnya. Hal ini tentu membuat murka keluarga si gadis hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Pemuda 19 tahun berinisial SA tersebut kini dipenjara. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 13 Desember 2021 lalu.
"Korban dan terduga SA ini telah seling mengenal sebelumnya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Pernah Dipenjara, Ahmad Dhani Salahkan Demokrasi Indonesia
Irwan menjelaskan kalau pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap Bunga berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka, Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, 3 Oktober 2021.
Korban dan pelaku juga berasal dari daerah yang sama. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikap Bunga yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.
"Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut," katanya menegaskan.
Bunga sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.
"Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphone," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Geger Sopir Truk Dipenjara 110 Tahun karena Sebabkan Kecelakaan dengan 4 Korban Tewas
Pada 9 Oktober 2021, lanjut Irwan, tersangka mengajak Bunga lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial.
Berita Terkait
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Dijebloskan ke Penjara, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif Posting Dukungan Netizen
-
Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani: Aniaya Eks Suami hingga Pemerasan dan TPPU, Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya!
-
Perkara Nabrak Bebek Pria Dipenjara, Polisi Sebut Cuma 'Guyon'
-
Pemilik Arena Bermain Anak di Skotlandia Dihukum 25 Tahun Penjara atas Kepemilikan Materi Pelecehan Anak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran