Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, atu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milkik para tersangka.

Kapolresta Banyuwnagi menyampaikan bahwa saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi.

Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun penjara. 

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Kabar Duka! Supinah, Maestro Tari Gandrung Banyuwangi Meninggal Dunia

Load More