Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Untungnya, korban tak diam saja diperlakukan seperti itu. Pasangan lansia ini langsung ke kantor Mapolsek Purwoharjo, Banyuwangi untuk melaporkan pemerasan yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan. Pada Rabu (22/12/2021) telah diamankan tersangka SM, (46 tahun.

Hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti," ujar AKBP Nasrun.

Baca Juga: Kabar Duka! Supinah, Maestro Tari Gandrung Banyuwangi Meninggal Dunia

Para pelaku yang dimankan antara lain tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember, tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, atu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milkik para tersangka.

Kapolresta Banyuwnagi menyampaikan bahwa saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi.

Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun penjara. 

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Dua Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Emak-emak di Riau Ratusan Juta

Load More