SuaraMalang.id - Remisi merupakan hak seorang narapidana yang dinilai pantas mendapatkannya. Remisi biasa diberikan saban hari besar, misalnya Idul Fitri ata Natal.
Di momentum perayaan Natal 2021 ini, sebanyak 373 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021.
Dari jumlah itu, tujuh narapidana bahkan dinyatakan bebas. Hal ini disampaikan Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (25/12/2021).
Krismono mengatakan narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.
"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Ia mengatakan, Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. "Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.
Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.
"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.
Baca Juga: Jatim Bentuk Satgas Khusus Mengantisipasi Omicron, Bandara Juanda Diperketat
Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.
Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisanpun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.
Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.
"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.
Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12).
Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.
Berita Terkait
-
Jatim Bentuk Satgas Khusus Mengantisipasi Omicron, Bandara Juanda Diperketat
-
Momentum Natal, 373 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Khusus
-
Pakai Topi Ala Sinterklas, Abu Janda Ucapkan Selamat Natal
-
Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
-
Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara