SuaraMalang.id - Remisi merupakan hak seorang narapidana yang dinilai pantas mendapatkannya. Remisi biasa diberikan saban hari besar, misalnya Idul Fitri ata Natal.
Di momentum perayaan Natal 2021 ini, sebanyak 373 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021.
Dari jumlah itu, tujuh narapidana bahkan dinyatakan bebas. Hal ini disampaikan Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (25/12/2021).
Krismono mengatakan narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.
"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya.
Ia mengatakan, Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. "Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.
Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.
"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.
Baca Juga: Jatim Bentuk Satgas Khusus Mengantisipasi Omicron, Bandara Juanda Diperketat
Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.
Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisanpun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.
Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.
"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.
Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12).
Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.
Berita Terkait
-
Jatim Bentuk Satgas Khusus Mengantisipasi Omicron, Bandara Juanda Diperketat
-
Momentum Natal, 373 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Khusus
-
Pakai Topi Ala Sinterklas, Abu Janda Ucapkan Selamat Natal
-
Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
-
Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang