SuaraMalang.id - Seorang pengusaha rokok di Malang Jawa Timur ( Jatim ) menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Bos perusahaan rokok itu beinisial CA. Kini ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.
Seperti dijelaskan Humas Kanwil DJP Jatim III, Idham Budiarso, tersangka CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Direktorat Jenderal Pajak menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/12/2021).
"Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya," katanya menegaskan.
Sampai akhirnya tersangka ditahan sebab dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp 2,1 miliar.
Idham menegaskan, perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ia melanjutkan, upaya persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018. Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan.
Baca Juga: Satpam Perumahan di Malang Tertimbun Tanah Longsor
Tersangka CA juga telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 2021. Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Idham menyebut tersangka CA sebagai pemilik Pabrik Rokok (PR) JR dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan telah mengetahui dan memahami pemenuhan kewajiban perpajakan berupa menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan DP selaku Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 dan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak dibidang konstruksi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 Februari 2021 dengan perkiraan kerugjan negara sekitar Rp855 juta.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan tersangka DEAL yang merupakan Direktur PT EAT, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Perbuatan tersangka DEAL tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp465 juta.
"Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Satpam Perumahan di Malang Tertimbun Tanah Longsor
-
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
-
Mahasiswa PMM UMM Open Donasi Buku untuk Pojok Literasi Panti Asuhan Akhlaqul Karimah
-
Arema FC Resmi Memperkenalkan Genta Alparedo
-
Tempat Nongkrong di Malang yang Hits, Desain Kece dan Nyaman
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota