SuaraMalang.id - Seorang pengusaha rokok di Malang Jawa Timur ( Jatim ) menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Bos perusahaan rokok itu beinisial CA. Kini ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.
Seperti dijelaskan Humas Kanwil DJP Jatim III, Idham Budiarso, tersangka CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Direktorat Jenderal Pajak menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Satpam Perumahan di Malang Tertimbun Tanah Longsor
"Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya," katanya menegaskan.
Sampai akhirnya tersangka ditahan sebab dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp 2,1 miliar.
Idham menegaskan, perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ia melanjutkan, upaya persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018. Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
Tersangka CA juga telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 2021. Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI