SuaraMalang.id - Kawasan Bromo tetap buka operasional untuk wisatawan meski terjadi erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (4/12/2021). Peningkatan aktivitas gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu tidak berdampak ke kawasan Bromo.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan kawasan wisata Bromo tidak terdampak erupsi Gunung Semeru. Meskipun kawasan Bromo yang berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pengunjung Bromo diimbau agar tetap waspada dan mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” katanya.
Sarif menambahkan terkait dengan erupsi Gunung Semeru yang terjadi, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pendakian. Lantaran, sejak 3 Juli 2021 lalu pendakian Gunung Semeru ditutup.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” katanya.
Sekadar informasi, kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka. Namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan, yakni Bukit Cinta (kapasitas 31 orang) dan Bukit Kedaluh (107 orang per hari). Selain itu Penanjakan ( kuota sebanyak 222 orang per hari), Mentigen (55 orang per hari), dan Savana Teletubbies (319 orang per hari).
Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Populer di Gunung Semeru dan Berita Hits Lifestyle Lainnya
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus PPKM Level 2.
Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!
-
BBM Kota Malang Dijamin Aman Jelang Lebaran 2026, Polisi Minta Warga Tak Panik!
-
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang, Lokasi Sepi Tapi Peralatan Lengkap!