SuaraMalang.id - Kawasan Bromo tetap buka operasional untuk wisatawan meski terjadi erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (4/12/2021). Peningkatan aktivitas gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu tidak berdampak ke kawasan Bromo.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan kawasan wisata Bromo tidak terdampak erupsi Gunung Semeru. Meskipun kawasan Bromo yang berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pengunjung Bromo diimbau agar tetap waspada dan mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” katanya.
Sarif menambahkan terkait dengan erupsi Gunung Semeru yang terjadi, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pendakian. Lantaran, sejak 3 Juli 2021 lalu pendakian Gunung Semeru ditutup.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” katanya.
Sekadar informasi, kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka. Namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan, yakni Bukit Cinta (kapasitas 31 orang) dan Bukit Kedaluh (107 orang per hari). Selain itu Penanjakan ( kuota sebanyak 222 orang per hari), Mentigen (55 orang per hari), dan Savana Teletubbies (319 orang per hari).
Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Populer di Gunung Semeru dan Berita Hits Lifestyle Lainnya
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus PPKM Level 2.
Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!