SuaraMalang.id - Kawasan Bromo tetap buka operasional untuk wisatawan meski terjadi erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (4/12/2021). Peningkatan aktivitas gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu tidak berdampak ke kawasan Bromo.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan kawasan wisata Bromo tidak terdampak erupsi Gunung Semeru. Meskipun kawasan Bromo yang berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pengunjung Bromo diimbau agar tetap waspada dan mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Populer di Gunung Semeru dan Berita Hits Lifestyle Lainnya
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” katanya.
Sarif menambahkan terkait dengan erupsi Gunung Semeru yang terjadi, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pendakian. Lantaran, sejak 3 Juli 2021 lalu pendakian Gunung Semeru ditutup.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” katanya.
Sekadar informasi, kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka. Namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan, yakni Bukit Cinta (kapasitas 31 orang) dan Bukit Kedaluh (107 orang per hari). Selain itu Penanjakan ( kuota sebanyak 222 orang per hari), Mentigen (55 orang per hari), dan Savana Teletubbies (319 orang per hari).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Prioritaskan Keamanan Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Semeru
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus PPKM Level 2.
Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu