SuaraMalang.id - Kawasan Bromo tetap buka operasional untuk wisatawan meski terjadi erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (4/12/2021). Peningkatan aktivitas gunung api Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu tidak berdampak ke kawasan Bromo.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat mengatakan kawasan wisata Bromo tidak terdampak erupsi Gunung Semeru. Meskipun kawasan Bromo yang berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, pengunjung Bromo diimbau agar tetap waspada dan mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” katanya.
Sarif menambahkan terkait dengan erupsi Gunung Semeru yang terjadi, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pendakian. Lantaran, sejak 3 Juli 2021 lalu pendakian Gunung Semeru ditutup.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” katanya.
Sekadar informasi, kawasan wisata Bromo yang terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka. Namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan, yakni Bukit Cinta (kapasitas 31 orang) dan Bukit Kedaluh (107 orang per hari). Selain itu Penanjakan ( kuota sebanyak 222 orang per hari), Mentigen (55 orang per hari), dan Savana Teletubbies (319 orang per hari).
Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Populer di Gunung Semeru dan Berita Hits Lifestyle Lainnya
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus PPKM Level 2.
Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering