SuaraMalang.id - Terdakwa RH, dosen non aktif Universitas Jember (UNEJ) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada RH pada Rabu (24/11/2021).
RH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Saat itu, baik RH maupun Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir- pikir menanggapi vonis tersebut.
Sesuai aturan, kedua pihak memiliki batas waktu maksimal 7 hari kerja untuk bersikap, apakah banding atau menerima putusan tersebut.
"Terdakwa menggunakan hak nya untuk mengajukan banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi suara.com pada Kamis (02/12/2021).
Berkas banding diajukan RH pada hari Selasa (30/11/2021) kemarin. Keputusan RH yang mengajukan banding itu kemudian diikuti oleh pihak JPU.
"Setelah Terdakwa mengajukan banding, Jaksa kemudian juga mengajukan banding," tutur Sigit.
Terkait materi memori banding, Sigit enggan berkomentar. "Karena sidang tertutup, kita tidak bisa sampaikan materi memori banding," tutur hakim asal Malang ini.
Selanjutnya, PN Jember akan segera mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar enggan dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut. "Saya memang masih menjadi pengacaranya, tetapi sebaik nya tanya ke keluarga saja," ujar Andreas.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU.
Terdakwa RH mendapat dakwaan alternatif, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai dosen, tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
-
Jalan Masuk Pondok yang Diblokade Calon Kades Kalah di Jember Sudah Dibongkar Polisi
-
Kalah Pilkades, Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Pesantren
-
Bantu Kakak Beradik Pengidap Mikrosefalus, Mensos Risma Bawa Ternak Ayam Petelur dan Lele
-
Dosen Cabul Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor UNEJ
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!