SuaraMalang.id - Vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap dosen Unej (Universitas Jember) nonaktif akibat kasus pencabulan diapresiasi aktivis yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan Jember.
Sebagai bentuk apresiatif itu, Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dikirimi karangan bunga ucapan, pada Kamis (25/11/2021).
“Kami apresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam kasus ini. Termasuk juga teman-teman jurnalis yang mengawal kasus ini, kampus, serta saksi ahli yang sangat berkontribusi dalam putusan,” ujar perwakilan aktivis Gerakan Peduli Perempuan Jember, Sri Sulistiyani.
Pihaknya menilai, aparat penegak hukum atau APH (Polri, kejaksaan dan pengadilan) telah bekerja optimal dalam kasus pencabulan dosen Unej terhadap keponakannya sendiri tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
“Kami merasa, negara benar-benar hadir dalam putusan ini. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa, membuat majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara kepada terdakwa RH. Aparat tidak main-main,” ujarnya.
Kasus kejahatan asusila ini menjadi sorotan serius sejak pertama menyeruak. Sebab, pelaku merupakan sosok penting di perguruan tinggi negeri ternama di daerah setempat.
“Kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) juga memberi atensi dalam kasus ini sehingga proses hukumnya benar-benar berpihak pada keadilan,” papar Sulis.
Angin Segar Penegakan Hukum Korban Kekerasan Seksual
GPP Jember mengaku, putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jember kepada RH dosen Unej nonaktif tersebut jadi angin segar perjuangan para aktivis. Terutama mereka yang selama ini kerap mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
“Mereka yang selama ini kasusnya mental (penanganannya mandeg), menjadi semangat. Oh ternyata bisa ya diputus,” ujar Sulis.
Selain dukungan dari banyak pihak, GPP Jember juga menilai, keberanian korban untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya ini, menjadi spirit baru bagi para korban kekerasan seksual lainnya yang selama ini masih ragu atau takut untuk bersuara.
“Keberanian korban untuk bertransformasi menjadi penyintas dan speak up,ini menjadi momentum kebangkitan. Sebab, kekuatan keberanian ini menjadi langkah pertama untuk membongkar kejahatan serupa,” tutur Sulis.
Keberanian ini kemudian direspon dengan dukungan dari lingkungan sekitarnya untuk membantu mendapatkan keadilan. “Dan ketika dia speak up, ada banyak yang mendukung,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur (pelajar). Korban selama ini diasuh layaknya anak sendiri.
Tindakan asusila itu terjadi sebanyak dua kali, sejak Maret 2021, bertampat di rumah pelaku. Korban tidak berani melawan.
Namun, pada peristiwa kedua, korban secara diam-diam merekam perbincangan pelaku melalui ponselnya.
Rekaman suara itu pula yang kemudian menjadi bukti awal terbongkarnya kasus ini. Jaksa menggunakan dua dakwaan, yakni kekeraan seksual dan pencabulan untuk menjerat terdakwa RH.
Majelis hakim kemudian menggunakan dakwaan pencabulan karena memiliki cakupan yang lebih luas (terutama dalam hal alat bukti).
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi