"Kalau dibiarkan gak ada pendampingan, kita akan menciptakan bom waktu yang bernama sosiopat atau psikopat. Mereka (para pelaku) akan berpikir 'benar dunia ini tidak menghendaki memusuhi aku. Tidak ada jalan yang bisa aku lakukan. Aku atau dunia yang harus kalah'. Mereka akan berpikir seperti itu dan berbahaya," tutup dia.
Kekinian, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Namun hanya enam yang saat ini ditahan di tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari. Satu tersangka tidak ditahan karena umurnya tidak cukup untuk ditahan. Para tersangka sendiri terdiri dari satu terduga kekerasan seksual atau pencabulan. Sementara ada istri siri tersangka pelecahan yang menyuruh tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Sementara itu peristiwa itu terjadi pada 18 November 2021 lalu. Korban awalnya dilecehkan oleh pelaku pelecehan seksual. Lalu, istri siri pelaku kekerasan seksual. Istri tersebut kesal dan memanggil sejumlah temannya untuk mengeroyok korban di lahan kosong di Perumahan Puri Palma Perumahan Araya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga: Respon Wali Kota Malang Menyikapi Kasus Persekusi Korban Kekerasan Seksual Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!