SuaraMalang.id - Dosen PTN di Jember, Jawa Timur berinisial RH diputus bersalah akibat kasus pencabulan. Pengadilan Negeri Jember mengetok palu vonis 6 tahun hukuman penjara kepada dosen cabul tersebut, Rabu (24/11/2021).
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Terdakwa RH divonis hukuman 6 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, sekitar Maret 2021.
Terdakwa sejak tahun 2019 memang sudah mengasuh sang keponakan dari istrinya itu, seperti layaknya anaknya sendiri. Sebab, terdakwa juga tidak memiliki anak.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sebagai dosen, tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,” papar Totok.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, JPU maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sangat apresiasi atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewan dengan putusan vonis tersebut.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm