SuaraMalang.id - Dosen PTN di Jember, Jawa Timur berinisial RH diputus bersalah akibat kasus pencabulan. Pengadilan Negeri Jember mengetok palu vonis 6 tahun hukuman penjara kepada dosen cabul tersebut, Rabu (24/11/2021).
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Terdakwa RH divonis hukuman 6 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, sekitar Maret 2021.
Terdakwa sejak tahun 2019 memang sudah mengasuh sang keponakan dari istrinya itu, seperti layaknya anaknya sendiri. Sebab, terdakwa juga tidak memiliki anak.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sebagai dosen, tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,” papar Totok.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, JPU maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sangat apresiasi atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewan dengan putusan vonis tersebut.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah