SuaraMalang.id - Dosen PTN di Jember, Jawa Timur berinisial RH diputus bersalah akibat kasus pencabulan. Pengadilan Negeri Jember mengetok palu vonis 6 tahun hukuman penjara kepada dosen cabul tersebut, Rabu (24/11/2021).
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Terdakwa RH divonis hukuman 6 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, sekitar Maret 2021.
Terdakwa sejak tahun 2019 memang sudah mengasuh sang keponakan dari istrinya itu, seperti layaknya anaknya sendiri. Sebab, terdakwa juga tidak memiliki anak.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sebagai dosen, tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,” papar Totok.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, JPU maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sangat apresiasi atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewan dengan putusan vonis tersebut.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM