SuaraMalang.id - Dosen PTN di Jember, Jawa Timur berinisial RH diputus bersalah akibat kasus pencabulan. Pengadilan Negeri Jember mengetok palu vonis 6 tahun hukuman penjara kepada dosen cabul tersebut, Rabu (24/11/2021).
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Terdakwa RH divonis hukuman 6 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, sekitar Maret 2021.
Terdakwa sejak tahun 2019 memang sudah mengasuh sang keponakan dari istrinya itu, seperti layaknya anaknya sendiri. Sebab, terdakwa juga tidak memiliki anak.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sebagai dosen, tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,” papar Totok.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, JPU maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sangat apresiasi atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewan dengan putusan vonis tersebut.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget