Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 20 November 2021 | 17:50 WIB
Warga Banyuwangi Pelaku percobaan pemerkosaan di Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.

Load More