SuaraMalang.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember memvonis 8 bulan penjara kepada tiga kepala desa (kades) nonaktif akibat kasus narkoba. Sedangkan vonis terhadap satu kades lainnya 16 bulan penjara.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa kades Jember narkoba itu dipimpin Ketua majelis hakim, I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.
"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember, Sigit Triatmojo mengutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).
Tiga terdakwa kades nonaktif dihukum delapan bulan penjara, yakni M. Mukib (Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).
Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara, Moh. Alwi (Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo) karena terlibat dalam dua perkara narkoba.
"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.
Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.
"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Bupati Hendy Targetkan Akhir November Status Jember PPKM Level 1
"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.
PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir