SuaraMalang.id - Keluarga bocah berinisial MK (12), korban penganiayaan di Probolinggo Jawa Timur mempertanyakan sikap polisi yang tak kunjung menahan pelaku.
Sampai saat ini, pelaku berinisial RK (18) remaja asal Kecamatan Kanigaran masih bebas. Keluarga MK pun menggelar jumpa pers dan mendesak polisi segera menahan pelaku sebab sudah berusia 18 tahun.
Selain soal penahanan pelaku, kuasa hukum korban, Harmoko, juga mengemukakan keberatan keluarga korban terkait pernyataan polisi bahwa sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.
"Belum ada mediasi, hanya pihak terlapor mengutus orang lain untuk menemui keluarga pelapor. Jadi sejauh ini belum ada kesepakatan damai, bahkan keluarga korban menganggap belum ada itikad baik dari keluarga pelaku," kata Harmoko, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).
Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan penyidik yang tidak melakukan penahanan pelaku, padahal pelaku bukan anak di bawah umur.
"Jika mengacu undang-undang perlindunhan anak, usia pelaku sudah masuk dewasa. Kalau ini dibiarkan maka remaja atau pemuda arogan yang bertindak premanisme akan terus ada," katanya menegaskan.
Sementara orang tua korban, Budijanto mengatakan pasca-insiden penganiayaan tersebut anaknya mengalami trauma untuk keluar rumah.
"Anak saya sampai depresi dan trauma, sekarang tinggal di Surabaya. Mau keluar rumah takut," ungkapnya.
Alasan pelaku tidak ditahan kepolisian dikatakan kuasa hukum korban, Mustaji karena pelaku tidak kabur (melarikan diri), tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan masih berstatus pelajar.
Baca Juga: KPK Geledah 3 Rumah Telusuri Aset Bupati Probolinggo Non-aktif dan Suaminya
Menurut Mustaji, tindakan penyidik itu merugikan korban yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Seharusnya penyidik lebih tajam lagi, tidak hanya melihat pelaku pelajar atau bukan tapi juga sudah dewasa atau belum," ujarnya.
Upaya suaraindonesia mengkonfirmasi kepolisian dengan mendatangi ruangan Satreskrim Polresta Probolinggo tidak membuahkan hasil.
Kasat Reskrim dikatakan petugas jaga sedang bertugas di lapangan, sedangkan ruang Kanit III, perlindungan perempuan dan anak juga kosong.
Sebagai informasi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam di depan gedung permainan bilyard Wijaya Pool & Cafe, Jl. Hayam Wuruk, Kota Probolinggo.
Penganiayaan itu juga terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar luas di media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah 3 Rumah Telusuri Aset Bupati Probolinggo Non-aktif dan Suaminya
-
Viral Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Probolinggo, Reaksi Warganet Kocak
-
Geledah Lokasi yang Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo, Ini yang Diamankan KPK
-
Kasus TPPU Bupati Puput, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di 3 Rumah di Probolinggo
-
Geledah 3 Rumah, KPK Sita Dokumen Dan Alat Elektronik Kasus Bupati Probolinggo
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi