SuaraMalang.id - Kasus kejahatannya memang sudah setahun lalu. Namun yang namanya kejahatan tetap harus dihukum. Hal seperti ini dialami warga Bangkalan Madura berinisial AR.
AR merupakan warga Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Ia melakukan aksi pencurian motor pada 16 September 2020 lalu namun baru diamankan pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Ia melakukan aksi pencurian di halaman parkiran masjid Baiturrohman Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Seperti dijelaskan Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, pencurian tersebut terjadi saat Ahmad Faisol (42) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah sedang melakukan salat subuh di masjid.
"Motor korban diparkir di halaman masjid dengan keadaan stang terkunci," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (14/10/2021).
Melihat kondisi sepi dan motor ditinggal pemilik, pelaku kemudian berusaha membuka kunci setir dan membawa kabur motor korban. Usai melaksanakan salat dan hendak mengambil motornya, korban baru menyadari motornya telah dibawa lari oleh pelaku.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Socah," ujarnya.
Petugas bersama Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap AR setahun kemudian.
"Pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku curanmor yakni 363 ayat ayat 1 ke 4e, dan ke 5e KUHP. dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti motor dan STNKB korban dengan merek Honda type Vario 125 warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi M-4585-HV.
Baca Juga: Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api
Berita Terkait
-
Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api
-
Viral Aksi Pencurian Helm di Bangkalan Terekam CCTV, Warganet Malah Cari Tukang Parkir
-
2 Remaja Cengkareng Jadi Korban Curanmor, Modus Tuduh Korban sebagai Begal
-
Pelaku Curanmor Hampir Tewas Dikeroyok Pemilik Motor, Kepala Robek, Ditemukan di Hutan
-
Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up