SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang 19 September 2021 lalu.
Dalam kasus itu, PN Kepanjen menghukum Wali Kota Sutiaji dengan denda Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari. Selain wali kota, PN juga menghukum Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan.
Ketiganya dihukum bersalah dalam kasus tersebut. Mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa (12/10/2021).
Aktivis asal Malang, Zulham Mubarak, salah seorang yang mengaku mengawal kasus ini hingga ke pengadilan pun memberikan apresiasi terkait proses hukum tersebut.
"Pada akhirnya, isu yg kita kawal bersama terkait pelanggaran PPKM oleh Walikota Malang @sam.sutiaji dan rombongannya sdh diproses secara hukum di PN Kepanjen. Saya apresiasi penegakan hukum Polres Malang @polresmalang_polisiadem yang mantap jiwa!," tulisnya dalam keterangan pada unggahan di instagram @zulmubarak.
Dia juga meminta agar para pejabat yang terlibat kasus tersebut tidak mengulangi kejadian serupa.
"sekaligus kepada 3 pejabat yakni Sam Sutiaji, Sam Erik Sekda, dan Sam Arief Kabag Umum, tulung ojo dibaleni maneh, dan salut samean wis sportif dgn berproses sebagaimana mestinya. Wis Rek, ayo fokus vaksinasi dan menyembuhkan Malang Raya dari PPKM Level 3. Yok Bisa Yok PPKM Level 1 Malang Raya!!! @luhut.pandjaitan @jokowi," tutupnya.
Sejumlah warganet pun memberikan komentar terkait unggahan tersebut. Beberapa warganet mengaku kecewal dengan hasil sidang tersebut.
"apakah tidak dipenjara pak?," ujar @hamdan***
Baca Juga: Gowes Langgar PPKM, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta: Saya Turuti Saja
"Harusnya sanksi lebih tegas, karena mereka adalah pejabat pembuat aturan PPKM dikota Malang dan juga melanggar aturan tersebut.," kata @juna***
"Muantappppp sam," ucap @ansor***
"Mantap lek Ngene Iki dulur q ikiii .. semangat sehat slalu," imbuh @surya***
"Hasilnya mngecewakan sam," kata @iska***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
Rahasia BRImo Jadi Primadona: Inovasi, Keamanan & Kenyamanan di Genggaman
-
BRI Turut Dorong Program Sapi Merah Putih melalui Pembiayaan dan Pendampingan
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat