Muhammad Taufiq
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:33 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika di ruang paripurna gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/10/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Dia pun menyebut, aglomerasi Malang Raya itu adalah meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan dan Probolinggo.

"Jadi kalau salah satu itu ada level III daerah lainnya juga tidak bisa turun level. Kalau empat ini misalnya sudah level I ada satu yang level III, tetap semua yang di aglomerasi itu level III," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More