SuaraMalang.id - KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021). Barang bukti yang dimaksud berupa dokumen dan barang elektronik.
Penggeledahan itu masih dalam lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Total ada 22 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suami Hasan Aminuddin.
"Selasa (28/9), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).
Penggeledahan empat lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
"Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Ali.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Lima Pj kades diperiksa KPK terkait kasus suap Bupati ProbolinggoSementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rumah Plt Bupati Probolinggo dan Tiga Kantor Dinas Juga Digeledah KPK
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta perhektare. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru