SuaraMalang.id - KPK terus menyelisik kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Giliran kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digeledah penyidik KPK, Jum'at (24/9/2021).
Akibatnya penggeledahan itu, sejumlah warga yang sedang mengurus dokumen di Mall Pelayanan Publik, DPTMPTSP, sempat tertahan.
"Tapi tidak boleh di dalam gedung. Urusan selesai kami disuruh keluar. Tapi juga tidak bisa sampai keluar pagar," kata salah satu warga, Fitri mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
"Kasian yang harus kerja lagi mas, kalau seperti saya untungnya jam kerja fleksibel," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Informasi yang terhimpun, tim penyidik KPK memeriksa kantor dinas perijinan ini mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan 8 unit minibus. Lalu menggeledah seisi kantor. Termasuk lantai dua, Mall Pelayanan Publik.
Menjelang tengah hari, atau jelang salat Jumat, sejumlah warga yang tadinya tertahan di halaman, diperkenankan pergi. Namun penjagaan masih sama ketat seperti sebelumnya.
Penggeledahan ini menambah panjang daftar kantor dinas yang diperiksa KPK RI di Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya, KPK menyegel kantor Dinas PUPR, di Kraksaan.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga: Terungkap! Bupati Probolinggo Dikendalikan Suaminya, Termasuk Praktik Jual Beli Jabatan
Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa