SuaraMalang.id - Penerapan aturan ganjil genap di Kota Malang, Jawa Timur rupanya masih sebatas wacana. Otoritas terkait menyatakan butuh kajian panjang untuk menerapkan kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut.
"Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto terkait ganjil genap di Kota Malang mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Dijelaskannya, sebelum aturan ganjil genap kendaraan bermotor diberlakukan, masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan.
Lebih tepatnya, pembahasan akan dilakukan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.
Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut akan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.
Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjau dan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.
Peraturan wali kota itu berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan. Rencananya, ada lima hingga enam titik yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.
"Terkait masalah ganjil genap ini baru wacana, akan kita laksanakan, atau tidak dalam kegiatan pembatasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa rencana penerapan ganjil genap kendaraan bermotor diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Malang. Namun, pada intinya penerapan tersebut perlu skema dan persiapan yang matang.
Baca Juga: Sopan Banget, Supeltas di Malang Ini Jadi Idola Pengendara
"Itulah gunanya kita mencegah. Termasuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia," tutup Budi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi