SuaraMalang.id - Penerapan aturan ganjil genap di Kota Malang, Jawa Timur rupanya masih sebatas wacana. Otoritas terkait menyatakan butuh kajian panjang untuk menerapkan kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut.
"Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto terkait ganjil genap di Kota Malang mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Dijelaskannya, sebelum aturan ganjil genap kendaraan bermotor diberlakukan, masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan.
Lebih tepatnya, pembahasan akan dilakukan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.
Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut akan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.
Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjau dan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.
Peraturan wali kota itu berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan. Rencananya, ada lima hingga enam titik yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.
"Terkait masalah ganjil genap ini baru wacana, akan kita laksanakan, atau tidak dalam kegiatan pembatasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa rencana penerapan ganjil genap kendaraan bermotor diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Malang. Namun, pada intinya penerapan tersebut perlu skema dan persiapan yang matang.
Baca Juga: Sopan Banget, Supeltas di Malang Ini Jadi Idola Pengendara
"Itulah gunanya kita mencegah. Termasuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia," tutup Budi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget