SuaraMalang.id - Sejumlah 33 dari total 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Jawa Timur overload atau kelebihan kapasitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono mengungkapkan hanya enam dari total lapas dan rutan di wilayahnya yang tidak melebihi kapasitas.
Dijelaskannya, ada beberapa lapas atau rutan yang jumlah penghuninya jauh melebihi kapasitas dan kondisinya sudah mengkhawatirkan, seperti di Lapas Jombang, Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng), dan Lapas Banyuwangi dengan angka di atas 200 persen
"Jika di rata-rata kapasitas terpakai di jajaran pemasyarakatan Jatim mencapai 110 persen," kata Krismono dalam keterangan tertulis, di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Menurut Krismono, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi tingginya kelebihan penghuni, karena lapas atau rutan selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari kelebihan tersebut," katanya.
Menurutnya, langkah yang diambil adalah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.
"Dengan begitu, beban rutan bisa dibagi ke lapas dan angka kelebihan penghuni di setiap lapas atau rutan bisa merata. Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan," tambahnya.
Guna mengurai benang kusut di beberapa rutan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas Kemenkumham untuk perluasan bangunan rutan, seperti Rutan Surabaya yang kondisinya memang sudah sangat kronis.
Baca Juga: Ironi, Ada Suara Jeritan Minta Tolong Saat Kebakaran Terjadi di Lapas Tangerang
Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng, Sidoarjo, itu diusulkan diperluas dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.
"Ini karena jumlah penghuni Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen dari kapasitas selama lima tahun terakhir," katanya.
Menurut Krismono, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan Rutan Medaeng membuat pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan menjadi kurang optimal.
Untuk itu, Krismono selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan lapas atau rutan bukanlah solusi jangka panjang, karena diperlu kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana, salah satunya dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
"Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya