Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi cerai, perceraian, Banyuwangi. [Shutterstock]

Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.

Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.

"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: 5 Tips Jaga Pernikahan Tetap Aman dari Ancaman Perceraian, Wajib Dicoba!

Load More