Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi penangkapan Muhammad Kece. [Suara.com/Eko Faizin]

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (Antara)

Load More