SuaraMalang.id - Polisi telah menerima aduan korban dugaan fetish mukena. Meski tersiar klarifikasi terduga pelaku, hal itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang mulai berjalan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, kasus tersebut masih harus mendalami oleh penyidik.
"Jadi ada hal-hal yang perlu kami teliti dalam perkara ini. Jadi kami dalami dulu apakah ini bisa masuk ranah hukum UU ITE atau tidak," kata Tinton, Sabtu (21/8/2021).
Kompol Tinton berharap korban lainnya juga mengadukan resmi ke polisi. Sebab, bukti dan keterangan para korban sangat membantu untuk menentukan jeratan hukum bagi pelaku.
"Oleh karena itu kami persilahkan bagi yang merasa korban untuk datang ke Polresta untuk membantu kami menganalisa apakah bisa dinaikkan sebagai tindak pidana atau tidak. Jadi alat bukti dan keterangan saksi itu sangat berharga bagi kami," kata dia.
Terkait klarifikasi dan permintaan maaf terduga pelaku yang tersebar di media sosial Instagram, menurutnya, hal itu tidak menghentikan proses hukum.
"Apabila suatu perbuatan sudah terjadi permohonan maaf bisa meringankan tapi tidak bisa menggugurkan suatu tindak pidana," tutup dia.
Sementara, Salah satu korban sekaligus juru bicara para korban fetish mukena, inisial AZ telah mengadukan kasus itu ke Polresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021).
AZ membawa bukti tangkapan layar akun twitter yang diduga menyalahgunakan foto para korban menggunakan mukena untuk tujuan fantasi seksual tersebut.
Baca Juga: 20 Fetish Teraneh di Dunia, Kenali Cirinya!
"Kami harap polisi bisa cepat menemukan pelaku dan (pelaku) mendapat hukuman setimpal agar jera," tutur AZ.
AZ mengaku tidak menghiraukan adanya video permintaan maaf dari terduga pelaku. Ia berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Iya kemarin pas dia upload video minta maaf itu korban-korbannya udah banyak yang lihat. Cuma kami masih belum puas masa cuma minta maaf. Dan kami belum ada bukti apakah dia benar-benar sudah hapus foto-fotonya apa belum," tutur mahasiswi aktif di salah satu kampus negeri di Kota Malang itu.
Sebagai informasi, hingga kini ada 10 wanita yang mengaku korban fetish mukena.
Semua korban awalnya adalah model yang memberikan jasa sebagai endorsement untuk akun online shop di Instagram yang menjual mukena.
Korbannya kebanyakan mahasiswi dan juga ada yang ibu rumah tangga. Para korban setuju untuk menjadi foto model mukena prodak olshop tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita