Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Pelaku teror wafer isi silet saat diperiksa di Mapolres Jember. [Foto: Istimewa/ Humas Polres Jember]

SuaraMalang.id - Polisi menyatakan, Agan Bambang Herlambang (43) mengidap gangguan jiwa. Kondisi medis tersangka kasus teror wafer isi silet itu merujuk hasil pemeriksaan psikiater.

Polisi telah memeriksakan kejiawaan Agan ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.

“Jadi tersangka AG ini memang memiliki potensi gangguan jiwa sejak masih remaja, berdasarkan pemeriksaan dokter psikiatri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (18/8/2021).

Berdasarkan pasal 44 KUHP, lanjut dia, kondisi kejiwaan yakni gila bisa menjadi alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan pidana. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agan. Status tersangka terhadap warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini tidak sampai gugur. Sebab, gangguan kejiwaan itu bukan sejak lahir dan masih dalam tahap ringan.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Polisi Serius Usut Kasus Wafer Berisi Silet yang Diberikan ke Anak-anak

“Karena tersangka dianggap masih bisa berpikir dan mengerti atau memahami resiko dari setiap perbuatannya,” lanjut Komang.

Karena itu, penyidik Polres Jember akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap Agan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Segera kita limpahkan P21 ke kejaksaan,” pungkas Komang.


Sebelumnya, Agan ditangkap pada awal bulan ini karena menyebarkan wafer yang berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Aksi tersebut dianggap bisa membahayakan jiwa orang lain termasuk anak-anak. Sehingga Agan dikenakan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Teror Wafer Silet Superstar, Pelaku Ditangkap di Dekat RSD dr Soebandi

Load More