SuaraMalang.id - Polisi menyatakan, Agan Bambang Herlambang (43) mengidap gangguan jiwa. Kondisi medis tersangka kasus teror wafer isi silet itu merujuk hasil pemeriksaan psikiater.
Polisi telah memeriksakan kejiawaan Agan ke Poli Psikiatri di RS Bhayangkara Bondowoso.
“Jadi tersangka AG ini memang memiliki potensi gangguan jiwa sejak masih remaja, berdasarkan pemeriksaan dokter psikiatri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan pasal 44 KUHP, lanjut dia, kondisi kejiwaan yakni gila bisa menjadi alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan pidana. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agan. Status tersangka terhadap warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini tidak sampai gugur. Sebab, gangguan kejiwaan itu bukan sejak lahir dan masih dalam tahap ringan.
“Karena tersangka dianggap masih bisa berpikir dan mengerti atau memahami resiko dari setiap perbuatannya,” lanjut Komang.
Karena itu, penyidik Polres Jember akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap Agan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Segera kita limpahkan P21 ke kejaksaan,” pungkas Komang.
Sebelumnya, Agan ditangkap pada awal bulan ini karena menyebarkan wafer yang berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Aksi tersebut dianggap bisa membahayakan jiwa orang lain termasuk anak-anak. Sehingga Agan dikenakan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga: Anggota DPR Desak Polisi Serius Usut Kasus Wafer Berisi Silet yang Diberikan ke Anak-anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha