Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat melakukan screening donor plasma konvalesen, Kamis (12/8/2021). [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

"Syaratnya setelah sembuh dua minggu kemudian baru bisa donor. Ibu-ibu hamil itu juga tidak diperkenankan. Kalau imunnya rendah, mohon maaf itu tidak bisa lolos, karena plasma yang diberikan ke pasien Covid-19 itu untuk meningkatkan imun, bukan obat," ucapnya.

Load More