SuaraMalang.id - Kabupaten Banyuwangi bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) masih akan dilakukan secara terbatas.
Keputusan tersebut merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 isinya tentang kebijakan pembelajaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.
Diatur, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedankan jenjang PAUD maksimal 33 persen saja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil pasca intruksi dari pemerintah pusat. Kemudian merujuk edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3.
"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskannya, bagi guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah vaksinasi. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes), seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.
Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standar prosedur sesuai dengan ketentuan PTM di masa pandemi Covid-19.
"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Sementara, masih kata dia, satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi tentang prokes pencegahan Covid-19 kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah. Supaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM 3 Sekolah Swasta di Kota Bukittinggi Ditangani Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM