SuaraMalang.id - Kabupaten Banyuwangi bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) masih akan dilakukan secara terbatas.
Keputusan tersebut merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 isinya tentang kebijakan pembelajaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.
Diatur, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedankan jenjang PAUD maksimal 33 persen saja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil pasca intruksi dari pemerintah pusat. Kemudian merujuk edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3.
"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskannya, bagi guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah vaksinasi. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes), seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.
Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standar prosedur sesuai dengan ketentuan PTM di masa pandemi Covid-19.
"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Sementara, masih kata dia, satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi tentang prokes pencegahan Covid-19 kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah. Supaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM 3 Sekolah Swasta di Kota Bukittinggi Ditangani Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
Terkini
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI