SuaraMalang.id - Kabupaten Banyuwangi bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) masih akan dilakukan secara terbatas.
Keputusan tersebut merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 isinya tentang kebijakan pembelajaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.
Diatur, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedankan jenjang PAUD maksimal 33 persen saja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil pasca intruksi dari pemerintah pusat. Kemudian merujuk edaran satgas Covid-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3.
"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskannya, bagi guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah vaksinasi. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes), seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.
Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standar prosedur sesuai dengan ketentuan PTM di masa pandemi Covid-19.
"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah Covid-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Sementara, masih kata dia, satgas Covid-19 tingkat satuan pendidikan juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi tentang prokes pencegahan Covid-19 kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah. Supaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM 3 Sekolah Swasta di Kota Bukittinggi Ditangani Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok