Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:37 WIB
Ilustrasi pil -Alasan Ekonomi, Mama Muda Penjual Ayam Geprek Nyambi Bisnis Pil Koplo. [Steve Buissinne/Pixabay]

SuaraMalang.id - Wanita berinisial IS (22) warga Desa Karangbong, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Sebab, mama muda penjual ayam geprek itu nyambi bisnis pil koplo jenis trihexiphenidly.

Kepada polisi, IS mengaku bisnis haramnya itu telah ditekuni sejak sebulan lalu. Mirisnya, target penjualannya mayoritas remaja dan berstatus pelajar. Proses transaksinya dilakukan secara daring alias online.

"Jual belinya lewat WhatsApp Pak," ujarnya mengutip dari Jatimnet.com, Kamis (5/8/2021).

Selama menjalankan bisnisnya, lanjut dia, mampu menjual sebanyak dua boks pil trihexiphenidly atau sekitar 2.000 butir. Ia nekat menjual obat-obatan terlarang itu, lantaran himpitan ekonomi. Terutama setelah suaminya dipenjara atas kasus yang sama.

Baca Juga: Duh! Gaji Guru GTT di Kota Probolinggo Dipotong 50 Persen

"Sebelumnya saya jualan ayam geprek. Tapi karena enggak cukup, akhirnya jualan pil," ujarnya.

Selain IS, ada lima tersangka lainnya atas kasus yang sama yang diringkus polisi.

Dari penangkapan keenamnya didapatkan barang bukti sekitar 10.000 pil koplo dengan rincian pil trihexiphenidly 2.220 butir, dan pil dextromethropan 7.955 butir.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ada sekitar seribu anak muda yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.

"Jadi selama sebulan terakhir ini, kami memang perintahkan Satreskoba agar gencar melakukan penangkapan para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Tujuannya agar wilayah hukum Polres Probolinggo zero narkoba," katanya.

Baca Juga: Warga Probolinggo Keluhkan Harga Sewa Tabung Oksigen Tembus Rp 3 Juta

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More