SuaraMalang.id - Kabar baik untuk warga Kota Malang, Jawa Timur. Pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya hanya memberikan relaksasi pembayaran PBB bukan keringanan pajak kepada para pelaku usaha.
Pembayaran PBB, lanjut dia, diberi kelonggaran hingga 31 Oktober 2021
Baca Juga: Persediaan Vaksin Covid-19 di Kota Malang Habis, Bisakah Capai Target?
"Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB. Itu sebagai salah satu bentuk relaksasi, dan bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk pelaku usaha," katanya mengutip Antara, Rabu (4/8/2021).
Handi menambahkan sudah ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, yang mengajukan keringanan pajak tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikannya.
"Yang mengajukan ada belasan hotel dan restoran. Kita tidak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang ada merupakan titipan dari konsumen," katanya.
Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikan keringanan pajak pelaku usaha, seperti pajak hotel dan restoran.
Namun, lanjut Handi, besaran pajak hotel dan restoran disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Sehingga, pada saat pengunjung hotel atau konsumen restoran menurun, maka secara langsung akan berkurang nilai pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Pasar Hingga Mal Sepi Imbas PPKM, Jadi Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko
"Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi