SuaraMalang.id - Harga sewa tabung oksigen di Kabupaten Probolinggo dikeluhkan warga. Satu tabung saja mencapai Rp 3 juta.
Kades Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jamaludin Joni mengaku kecewa dengan keputusan pihak penyedia yang menaikkan harga sewa tabung oksigen. Padahal masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19.
“Ini pasti ada permainan. Ada apa ini kok jadi seperti ini. Mau sewa regulator dan tabung gas oksigen sangat kesulitan. Uang jaminannya juga mahal. Kalau seperti ini terus lantas bagaimana nasib atau nyawa masyarakat ketika dibutuhan secara darurat,” kata Joni mengutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Selasa (3/8/2021).
“Sedangkan rumah sakit banyak yang full dan tidak menerima orang sakit. Masak kalau warga sesak nafas masih harus nunggu ke rumah sakit, bisa-bisa meninggal duluan. Maksud saya, agar sementara bisa ditangani darurat di klinik desa dengan bantuan tabung oksigen yang saat ini sangat sulit dan mahal jaminannya,” imbuhnya.
Informasi yang terhimpun, salah satu penyedia tabung oksigen di Paiton awalnya mematok uang jaminan Rp1,5 juta bagi penyewa tabung oksigen.
Kemudian dinaikkan menjadi Rp 3 juta, lantaran pernah dirugikan pihak penyewa yang menyalahgunakan tabung oksigen. Persisnya, tabung oksigen yang disewa itu ternyata dijual lagi ke luar daerah. Akibatnya, pihak penyedia rugi besar.
Nah, demi menghindari praktik tersebut, penyedia tabung oksigen menaikkan uang jaminan sewa tabung oksigen. Uang jaminan akan diserahkan kembali jika pihak penyewa telah mengembalikan tabung oksigen.
Pihak perusahaan pengisian ulang oksigen kini lebih mengutamakan pengiriman ke rumah sakit di Kabupaten Probolinggo.
“Selama pandemi, permintaan oksigen meningkat. Kami mengutamakan rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami harus menaikan sewa tabung gas oksigen menjadi Rp3 juta untuk uang jaminan, karena kalau uang jaminan hanya Rp1,5 banyak tabung gas oksigen tidak kembali,” terang Rizky Kurniawan, staf perusahaan pengisian gas oksigen, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos di Kabupaten Probolinggo Harus Sudah Vaksinasi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?