SuaraMalang.id - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pencairan bansos (bantuan sosial) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi bupati tersebut untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan komunal.
Dijelaskannya, herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo masih 24,7 persen untuk vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua. Data tersebut tercatat per akhir Juli 2021
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," katanya mengutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Berikut isi Instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari.
Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Baca Juga: Kapolsek Kuripan Probolinggo Meninggal Terpapar Covid-19
Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif