SuaraMalang.id - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pencairan bansos (bantuan sosial) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi bupati tersebut untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan komunal.
Dijelaskannya, herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo masih 24,7 persen untuk vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua. Data tersebut tercatat per akhir Juli 2021
Baca Juga: Kapolsek Kuripan Probolinggo Meninggal Terpapar Covid-19
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," katanya mengutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Berikut isi Instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari.
Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersisa 55.310 Dosis di Kabupaten Probolinggo
Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan