SuaraMalang.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar aktivitas produksi jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Total ada tiga pabrik jamu tak berizin yang digerebek.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, terungkapnya produsen jamu ilegal berkat kolaborasi lintas lembaga.
"Ini merupakan hasil operasi terpadu lintas sektor. Kami menemukan tiga pabrik yang memproduksi jamu tradisional tanpa izin dan berbahan kimia. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ujarnya mengutip beritajatim.com jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Pabrik jamu ilegal tersebut, rinciannya CV Putri Husada yang memproduksi jamu tradisional berlabel Tawon Klanceng.
"Satu pabrik di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan dua pabrik di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono," sambungnya.
Sayangnya, lanjut Nur, sejumlah produk jamu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan, telah menembus pasar di luar Pulau Jawa.
"Jamu ini tidak hanya diperjualbelikan secara offline, tapi juga online. Sudah sampai Sumatera dan Kalimantan," ungkapnya.
Selain ilegal, jamu yang diproduksi sejumlah pabrik itu dinilai mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh truk jamu siap edar, termasuk bahan baku jamu, label, dan mesin produksi.
Baca Juga: Viral Pantai Grajagan Banyuwangi Berwarna Merah Darah, Netizen Heboh
“Ada sekitar 11 item barang bukti yang kita amankan. Diantaranya ada 3 karton produk jadi. Bahan baku 50 karung. Bahan serbuk putih sebanyak 8 karung. Setengah jadi 45 tong. Dan mesin produksi sebanyak 20 unit,” urainya.
BPOM akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut dan berkomitmen segera menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor