SuaraMalang.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar aktivitas produksi jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Total ada tiga pabrik jamu tak berizin yang digerebek.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, terungkapnya produsen jamu ilegal berkat kolaborasi lintas lembaga.
"Ini merupakan hasil operasi terpadu lintas sektor. Kami menemukan tiga pabrik yang memproduksi jamu tradisional tanpa izin dan berbahan kimia. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ujarnya mengutip beritajatim.com jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Pabrik jamu ilegal tersebut, rinciannya CV Putri Husada yang memproduksi jamu tradisional berlabel Tawon Klanceng.
"Satu pabrik di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan dua pabrik di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono," sambungnya.
Sayangnya, lanjut Nur, sejumlah produk jamu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan, telah menembus pasar di luar Pulau Jawa.
"Jamu ini tidak hanya diperjualbelikan secara offline, tapi juga online. Sudah sampai Sumatera dan Kalimantan," ungkapnya.
Selain ilegal, jamu yang diproduksi sejumlah pabrik itu dinilai mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh truk jamu siap edar, termasuk bahan baku jamu, label, dan mesin produksi.
Baca Juga: Viral Pantai Grajagan Banyuwangi Berwarna Merah Darah, Netizen Heboh
“Ada sekitar 11 item barang bukti yang kita amankan. Diantaranya ada 3 karton produk jadi. Bahan baku 50 karung. Bahan serbuk putih sebanyak 8 karung. Setengah jadi 45 tong. Dan mesin produksi sebanyak 20 unit,” urainya.
BPOM akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut dan berkomitmen segera menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum