SuaraMalang.id - Gara-gara menggelar pernikahan di masa PPKM Level 4, Kiai Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab, pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur didenda Rp 10 juta.
Saat itu Gus Aab menggelar pesta pernikahan anak perempuannya. Sidang sendiri digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7/2021) sore. Gus Aab menyatakan siap membayar denda yang dijatuhkan.
Ia menceritakan, awalnya acara pernikahan tersebut akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya diundur sampai 22 Juli.
"Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen," kata Gus Aab menjelaskan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (31/07/2021).
Ternyata, PPKM diperpanjang. "Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021," kata Gus Aab.
Keputusan menggelar pernikahan pada tanggal itu diambil pada 24 Juli.
"Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian," kata Gus Aab.
Acara berlangsung sekitar satu jam, dengan pembacaan qiro’at dan salawat nabi. Gus Aab mengatakan, jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop berukuran 60 kali 80 meter.
Namun ia mengakui ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara. "Itu yang luput," katanya.
Baca Juga: Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
Mengenai foto bersama tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab mengatakan, itu foto keluarga. "Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu," ujarnya.
"Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah," katanya.
Ketua Satuan Tugas Covid Pengurus Cabang NU Jember Ayub Junaidi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid Pemkab Jember. "Kami menghargai vonis itu sebagai bagian dari penegakan aturan pada masa pandemi," katanya.
Berita Terkait
-
Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
-
474 Warga Isoman Kabupaten Jember Bakal Dievakuasi ke Isolasi Terpusat
-
Viral Detik-detik Perahu Nelayan Karam Dihantam Ombak di Pantai Pancer Jember
-
Ngakunya Hanya Akad, Ketua PCNU Jember Nekat Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM
-
Pasutri Pegawai RSUD Jember Meninggal Sebab Covid, Suami Dulu Lalu Istri Menyusul
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025