SuaraMalang.id - Kasus hajatan pernikahan anak Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin divonis bersalah. Sang ulama dihukum denda Rp 10 juta atas perbuatannya melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Tadi kita sudah menjalani sidang dan dihukum denda Rp 10 Juta. Mewakili keluarga besar Gus Aab (KH Abdullah Syamsul Arifin), kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas digelarnya acara kemarin,” kata Juru bicara keluarga KH Abdullah Syamsul Arifin, Taufiq Hidayat, Jumat (30/7/2021).
Dijelaskannya, pernikahan putri Gus Aab sebenarnya rencananya digelar secara sederhana.
“Rencana semula hanya akad dan walimahan secara terbatas. Itu sudah kita rencanakan pada tanggal 11 Juli 2021 kemarin,” sambungnya.
“Rencana semula sudah kita batalkan karena menghormati PPKM dari pemerintah. Lalu rencana pada 22 Juli batal lagi, hingga kemudian kita tetapkan pada 28 Juli 2021, karena saat itu kita tidak mengira bahwa ternyata PPKM masih diperpanjang lagi sampai dua kali,” jelasnya.
Lantaran sudah beberapa kali ditunda, keluarga memutuskan untuk tetap menggelar acara perkawinan pada 28 Juli 2021. Sebab, tanggal tersebut sudah disepakati oleh sesepuh keluarga besar.
“Ya namanya akad nikah, sesuatu yang sakral masak mau ditunda terus,” ujar Taufiq.
Ia enggan menyebut acara tersebut sebagai pesta pernikahan karena memang sudah direncanakan untuk digelar secara terbatas dan sederhana.
Mengacu pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Level IV, acara perkawinan dibatasi maksimal 30 orang. Namun dalam acara yang digelar kemarin tersebut diklaimnya hanya mengundang 70 orang saja.
Baca Juga: Kiai Jember Diperiksa Kasus Perampasan Jenazah Covid, Warga Percaya Organ Jenazah Diambil
“Itu sudah dibatasi sekali. Kiai-kiai tidak diundang. Tokoh pejabat juga tidak, hanya sebagian kecil pengurus NU,” ujar Taufiq.
Menurutnya, hanya satu pejabat yang diundang, yakni Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang memang dikenal dekat dengan sejumlah kiai NU di Jember.
“Ya bupati Lumajang diundang karena memang sebagai teman dekat,” jelas Taufiq.
KH Abdullah Syamsul Arifin, lanjut dia, juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Jember.
“Sekali lagi, kami mengaku salah dan menyesali. Kepada seluruh masyarakat terutama warga NU, kami berharap tetap disiplin menjalankan prokes,” jelas Taufiq.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan melanggar dan pihak KH Abdullah Syamsul Arifin memilih hukuman membayar denda.
“Hasil sidang memutuskan, tersangka dikenakan pidana denda 10 juta atau kurungan 15 hari, dengan biaya perkara 2 ribu Rupiah,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025