Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 29 Juli 2021 | 20:34 WIB
ilustrasi -PT PLN: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021. Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

SuaraMalang.id - PT PLN (Persero) memutuskan memperpanjang diskon listrik atau subsidi tarif listrik hingga akhir Desember 2021. Khusus bagi pelanggan rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA.

Selain itu, diskon tarif listrik juga menyasar bisnis kecil serta industri kecil.

Hal itu diungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Dijelaskannya, struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: Trik Supaya Tagihan Listrik Tidak Melonjak

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia melanjutkan, bahwa subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Selain mendapatkan stimulus, sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut juga mendapatkan subsidi dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi COVID-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.

Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Trik Agar Tagihan Listrik Rumah Tidak Jebol Selama PPKM Level 4

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida.

(Antara)

Load More