SuaraMalang.id - Polres Jember membentuk tim khusus mengawasi peredaran obat-obatan imbas tingginya kasus COVID-19. Warga juga diminta berperan aktif dan melaporkan jika ditemukan apotek nakal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, masyarakat dimintau segera melapork jika mengetahui ada apotek yang menjual obat atau alat kesehatan (alkes) tidak sesuai standar.
"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melalukan pembelian obat atau alat kesehatan di apotek, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotek tersebut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Perlu diketahui, Polres Jember telah membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat. Melayani aduan apotek yang menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Termasuk indikasi penimbunan obat atau alat kesehatan.
Dijelaskannya, masyarakat bisa melapor apotek nakal melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui akun Instagram @satresnarkobajember.
"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya.
Perlu diketahui dan dipahami juga, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat 11 obat yang harganya telah diatur pemerintah, yakni Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500, serta Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300.
Kemudian ada obat Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mililiter infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 miligram / 20 mililiter infus Rp5.710.600
Kemudian ada, Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 miligram infus Rp95.400.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jember Ditutup Akibat 7 Pegawainya Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota