SuaraMalang.id - Polres Jember membentuk tim khusus mengawasi peredaran obat-obatan imbas tingginya kasus COVID-19. Warga juga diminta berperan aktif dan melaporkan jika ditemukan apotek nakal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, masyarakat dimintau segera melapork jika mengetahui ada apotek yang menjual obat atau alat kesehatan (alkes) tidak sesuai standar.
"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melalukan pembelian obat atau alat kesehatan di apotek, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotek tersebut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Perlu diketahui, Polres Jember telah membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat. Melayani aduan apotek yang menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Termasuk indikasi penimbunan obat atau alat kesehatan.
Dijelaskannya, masyarakat bisa melapor apotek nakal melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui akun Instagram @satresnarkobajember.
"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya.
Perlu diketahui dan dipahami juga, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat 11 obat yang harganya telah diatur pemerintah, yakni Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500, serta Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300.
Kemudian ada obat Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mililiter infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 miligram / 20 mililiter infus Rp5.710.600
Kemudian ada, Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 miligram infus Rp95.400.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jember Ditutup Akibat 7 Pegawainya Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia