Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 28 Juli 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi apotek -Polres Jember : Laporkan Jika Ada Apotek Nakal Jual Obat Tak Sesuai Standar. [Envato]

SuaraMalang.id - Polres Jember membentuk tim khusus mengawasi peredaran obat-obatan imbas tingginya kasus COVID-19. Warga juga diminta berperan aktif dan melaporkan jika ditemukan apotek nakal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, masyarakat dimintau segera melapork jika mengetahui ada apotek yang menjual obat atau alat kesehatan (alkes) tidak sesuai standar.

"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melalukan pembelian obat atau alat kesehatan di apotek, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotek tersebut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).

Perlu diketahui, Polres Jember telah membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat. Melayani aduan apotek yang menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Termasuk indikasi penimbunan obat atau alat kesehatan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jember Ditutup Akibat 7 Pegawainya Terpapar Covid-19

Dijelaskannya, masyarakat bisa melapor apotek nakal melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui akun Instagram @satresnarkobajember.

"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya.

Perlu diketahui dan dipahami juga, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat 11 obat yang harganya telah diatur pemerintah, yakni Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500, serta Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300.

Kemudian ada obat Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mililiter infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 miligram / 20 mililiter infus Rp5.710.600

Kemudian ada, Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 miligram infus Rp95.400.

Baca Juga: 76 Warga Universitas Jember Terpapar Covid-19 Didominasi Klaster Keluarga

Load More