SuaraMalang.id - Polres Jember membentuk tim khusus mengawasi peredaran obat-obatan imbas tingginya kasus COVID-19. Warga juga diminta berperan aktif dan melaporkan jika ditemukan apotek nakal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, masyarakat dimintau segera melapork jika mengetahui ada apotek yang menjual obat atau alat kesehatan (alkes) tidak sesuai standar.
"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melalukan pembelian obat atau alat kesehatan di apotek, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotek tersebut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Perlu diketahui, Polres Jember telah membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat. Melayani aduan apotek yang menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Termasuk indikasi penimbunan obat atau alat kesehatan.
Dijelaskannya, masyarakat bisa melapor apotek nakal melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui akun Instagram @satresnarkobajember.
"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya.
Perlu diketahui dan dipahami juga, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat 11 obat yang harganya telah diatur pemerintah, yakni Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500, serta Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300.
Kemudian ada obat Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mililiter infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 miligram / 20 mililiter infus Rp5.710.600
Kemudian ada, Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 miligram infus Rp95.400.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jember Ditutup Akibat 7 Pegawainya Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
Terkini
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025
-
Rekomendasi Sepatu Asics untuk Running, Dapatkan Harga Spesial Saat 9.9
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI Perkuat Transformasi Layanan Digital