SuaraMalang.id - Polres Jember membentuk tim khusus mengawasi peredaran obat-obatan imbas tingginya kasus COVID-19. Warga juga diminta berperan aktif dan melaporkan jika ditemukan apotek nakal.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, masyarakat dimintau segera melapork jika mengetahui ada apotek yang menjual obat atau alat kesehatan (alkes) tidak sesuai standar.
"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melalukan pembelian obat atau alat kesehatan di apotek, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotek tersebut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021).
Perlu diketahui, Polres Jember telah membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat. Melayani aduan apotek yang menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Termasuk indikasi penimbunan obat atau alat kesehatan.
Dijelaskannya, masyarakat bisa melapor apotek nakal melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui akun Instagram @satresnarkobajember.
"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," ujarnya.
Perlu diketahui dan dipahami juga, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19, terdapat 11 obat yang harganya telah diatur pemerintah, yakni Favipiravir 200 miligram tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 miligram injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 miligram kapsul Rp 26.500, serta Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300.
Kemudian ada obat Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 mililiter infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 miligram / 20 mililiter infus Rp5.710.600
Kemudian ada, Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 miligram tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 miligram infus Rp95.400.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jember Ditutup Akibat 7 Pegawainya Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin