SuaraMalang.id - Aksi penolakan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Polisi turun tangan meredam keluarga yang bersitegang dengan tenaga kesehatan RSUD dr Moch Saleh, Selasa (27/7/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Moch Saleh, Abraar HS. Kuddah menjelaskan, kronologi bermula pasien Bambang Junaedi (52) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan masuk IGD dengan kondisi yang sudah memburuk dan mengalami desaturasi parah.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa pasien tak tertolong.
Berdasar hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, gejala dan penyebab kematian pasien akibat Virus Corona. Sehingga pemulasaran harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Sepasang Kekasih Mesum di Gazebo Taman Maramis Probolinggo
"Keluarga ini sudah dua kali jemput paksa. Sebelumnya dirawat di sini, tapi pulang paksa. Subuh tadi (Selasa dinihari), pasien kembali masuk dan kemudian meninggal," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Tapi, lanjut dia, keluarga pasien tidak bisa menerima hasil medis tersebut. Sehingga memaksa bawa pulang jenazah Covid-19. Ketegangan pun terjadi di depan kamar mayat RSUD dr Moch Saleh Kota Probolinggo.
Ketegangan berhasil diredam setelah Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari turun tangan melakukan mediasi.
"Berdasarakan aturan, semua pasien yang meninggal akibat Covid-19 proses pemulasaraannya harus standar Covid-19. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masyarakat. Kami juga bersama tokoh agama, memastikan pemulasaraan jenazah sudah sesuai dengan syariat agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Probolinggo memahami kondisi pandemi saat ini. Jika memang diagnosa tim medis sudah menyebutkan Covid-19, maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sakit di Probolinggo Jemput Paksa Jenazah Suspek Covid-19
Jika aturan itu tidak ditepati, maka satgas Covid-19 Kota Probolinggo bisa meneruskan perkara jemput paksa itu. Sesuai hukum yang berlaku. Jika pihak keluarga tetap memaksa jemput jenazah tanpa protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu