SuaraMalang.id - Aksi penolakan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Polisi turun tangan meredam keluarga yang bersitegang dengan tenaga kesehatan RSUD dr Moch Saleh, Selasa (27/7/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Moch Saleh, Abraar HS. Kuddah menjelaskan, kronologi bermula pasien Bambang Junaedi (52) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan masuk IGD dengan kondisi yang sudah memburuk dan mengalami desaturasi parah.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa pasien tak tertolong.
Berdasar hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, gejala dan penyebab kematian pasien akibat Virus Corona. Sehingga pemulasaran harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19.
"Keluarga ini sudah dua kali jemput paksa. Sebelumnya dirawat di sini, tapi pulang paksa. Subuh tadi (Selasa dinihari), pasien kembali masuk dan kemudian meninggal," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Tapi, lanjut dia, keluarga pasien tidak bisa menerima hasil medis tersebut. Sehingga memaksa bawa pulang jenazah Covid-19. Ketegangan pun terjadi di depan kamar mayat RSUD dr Moch Saleh Kota Probolinggo.
Ketegangan berhasil diredam setelah Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari turun tangan melakukan mediasi.
"Berdasarakan aturan, semua pasien yang meninggal akibat Covid-19 proses pemulasaraannya harus standar Covid-19. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masyarakat. Kami juga bersama tokoh agama, memastikan pemulasaraan jenazah sudah sesuai dengan syariat agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Probolinggo memahami kondisi pandemi saat ini. Jika memang diagnosa tim medis sudah menyebutkan Covid-19, maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Sepasang Kekasih Mesum di Gazebo Taman Maramis Probolinggo
Jika aturan itu tidak ditepati, maka satgas Covid-19 Kota Probolinggo bisa meneruskan perkara jemput paksa itu. Sesuai hukum yang berlaku. Jika pihak keluarga tetap memaksa jemput jenazah tanpa protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik