SuaraMalang.id - Aksi penolakan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Polisi turun tangan meredam keluarga yang bersitegang dengan tenaga kesehatan RSUD dr Moch Saleh, Selasa (27/7/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Moch Saleh, Abraar HS. Kuddah menjelaskan, kronologi bermula pasien Bambang Junaedi (52) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan masuk IGD dengan kondisi yang sudah memburuk dan mengalami desaturasi parah.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa pasien tak tertolong.
Berdasar hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, gejala dan penyebab kematian pasien akibat Virus Corona. Sehingga pemulasaran harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19.
"Keluarga ini sudah dua kali jemput paksa. Sebelumnya dirawat di sini, tapi pulang paksa. Subuh tadi (Selasa dinihari), pasien kembali masuk dan kemudian meninggal," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Tapi, lanjut dia, keluarga pasien tidak bisa menerima hasil medis tersebut. Sehingga memaksa bawa pulang jenazah Covid-19. Ketegangan pun terjadi di depan kamar mayat RSUD dr Moch Saleh Kota Probolinggo.
Ketegangan berhasil diredam setelah Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari turun tangan melakukan mediasi.
"Berdasarakan aturan, semua pasien yang meninggal akibat Covid-19 proses pemulasaraannya harus standar Covid-19. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masyarakat. Kami juga bersama tokoh agama, memastikan pemulasaraan jenazah sudah sesuai dengan syariat agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Probolinggo memahami kondisi pandemi saat ini. Jika memang diagnosa tim medis sudah menyebutkan Covid-19, maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Sepasang Kekasih Mesum di Gazebo Taman Maramis Probolinggo
Jika aturan itu tidak ditepati, maka satgas Covid-19 Kota Probolinggo bisa meneruskan perkara jemput paksa itu. Sesuai hukum yang berlaku. Jika pihak keluarga tetap memaksa jemput jenazah tanpa protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!