SuaraMalang.id - Aksi penolakan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Polisi turun tangan meredam keluarga yang bersitegang dengan tenaga kesehatan RSUD dr Moch Saleh, Selasa (27/7/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Moch Saleh, Abraar HS. Kuddah menjelaskan, kronologi bermula pasien Bambang Junaedi (52) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan masuk IGD dengan kondisi yang sudah memburuk dan mengalami desaturasi parah.
Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa pasien tak tertolong.
Berdasar hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, gejala dan penyebab kematian pasien akibat Virus Corona. Sehingga pemulasaran harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19.
"Keluarga ini sudah dua kali jemput paksa. Sebelumnya dirawat di sini, tapi pulang paksa. Subuh tadi (Selasa dinihari), pasien kembali masuk dan kemudian meninggal," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Selasa (27/7/2021).
Tapi, lanjut dia, keluarga pasien tidak bisa menerima hasil medis tersebut. Sehingga memaksa bawa pulang jenazah Covid-19. Ketegangan pun terjadi di depan kamar mayat RSUD dr Moch Saleh Kota Probolinggo.
Ketegangan berhasil diredam setelah Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari turun tangan melakukan mediasi.
"Berdasarakan aturan, semua pasien yang meninggal akibat Covid-19 proses pemulasaraannya harus standar Covid-19. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 di masyarakat. Kami juga bersama tokoh agama, memastikan pemulasaraan jenazah sudah sesuai dengan syariat agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Probolinggo memahami kondisi pandemi saat ini. Jika memang diagnosa tim medis sudah menyebutkan Covid-19, maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Sepasang Kekasih Mesum di Gazebo Taman Maramis Probolinggo
Jika aturan itu tidak ditepati, maka satgas Covid-19 Kota Probolinggo bisa meneruskan perkara jemput paksa itu. Sesuai hukum yang berlaku. Jika pihak keluarga tetap memaksa jemput jenazah tanpa protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah