SuaraMalang.id - Sejumlah enam resepsi pernikahan di Kabupaten Jember dibubarkan polisi saat penerapan PPKM level 3. Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bersama anggotanya membubarkan enam titik lokasi yang bersamaan menggelar resepsi pernikahan. Masih ditemukannya warga melanggar aturan dinilainya karena kurang memahami ketentuan PPKM.
"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar," kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo dikutip dari Antara.
Ia merinci, enam lokasi hajatan berada di Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.
Baca Juga: Warga Jember Ramai-ramai Gantung Air Berwarna di Emperan Rumah Buat Tolak Covid
Polsek Patrang mengimbau supaya segera membubarkan kegiatan hajatan itu untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Mengingat Jember masih zona merah dan adanya larangan PPKM level 3, maka kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa," tuturnya.
Pemilik atau tuan rumah hajatan membongkar tenda setelah diimbau oleh Satgas kecamatan dan aparat membubarkan kegiatan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19 tersebut.
"Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, " katanya.
Pembubaran acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Muspika Patrang dilakukan mulai pukul 10.00 sampai selesai dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Beringas! Warga Jember Rebut Jenazah dan Hancurkan Ambulans, Dipicu Hoaks Jual Beli Organ
Kapolsek Heri memberikan imbauan kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
"Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jember jumlah kasus positif hingga 25 Juli 2021 sebanyak 10.296 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 7.902 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 843 orang.
(Antara)
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial