SuaraMalang.id - Seorang pemilik warung makan di Kota Malang, Hari Susilo disanksi denda karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia mengakui memang sempat terjadi kerumunan, karena membuat pelanggannya mengantre di warungnya. Lantaran itu, dia rela membayar sejumlah denda yang dijatuhkan kepadanya sebagai hukuman.
"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," tuturnya seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/7/2021).
Meski begitu, Hari beruntung karena pelanggannya mayoritas petugas Satpol PP, jurnalis, dan polisi bersedia patungan membayar denda tersebut. Bahkan, uang iuran mereka lebih dari nominal denda yang dijatuhkan hakim.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, PNS Ini Didenda Segini
Hari merupakan satu dari puluhan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Malang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM.
Sidang tersebut digelar di Mini Office Balai Kota Malang pada Senin (19/7/21) yang dihadiri oleh puluhan orang pelanggar PPKM darurat.
Ruangan sidang di-setting untuk bisa dihadiri pelanggar PPKM darurat, sedangkan sang hakim memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi.
Mayoritas peraturan yang dilanggar yakni, aturan jam operasional, masih melayani makan di tempat serta menimbulkan kerumunan. Mereka dijatuhi denda berkisar 100 ribu.
"Ini kita nggak main-main ya, mereka-mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," jelas Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Satu Pabrik di Karawang Kena Tutup Gegara Langgar PPKM Darurat
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan, pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang pada Senin kemarin berjumlah 26 pelaku usaha.
"Rata-rata yang melanggar adalah dari usaha kuliner. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," katanya.
Berita Terkait
-
Malang Menyala! Workshop Jurnalisme Suara dan UAJY Diramaikan Puluhan Kreator!
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kota Malang Mengalami Deflasi, Ditunjang Turunnya Harga Bawang Merah
-
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Kota Malang Raih Angka Luar Biasa untuk April 2024
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024