SuaraMalang.id - Seorang pemilik warung makan di Kota Malang, Hari Susilo disanksi denda karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia mengakui memang sempat terjadi kerumunan, karena membuat pelanggannya mengantre di warungnya. Lantaran itu, dia rela membayar sejumlah denda yang dijatuhkan kepadanya sebagai hukuman.
"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," tuturnya seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/7/2021).
Meski begitu, Hari beruntung karena pelanggannya mayoritas petugas Satpol PP, jurnalis, dan polisi bersedia patungan membayar denda tersebut. Bahkan, uang iuran mereka lebih dari nominal denda yang dijatuhkan hakim.
Hari merupakan satu dari puluhan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Malang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM.
Sidang tersebut digelar di Mini Office Balai Kota Malang pada Senin (19/7/21) yang dihadiri oleh puluhan orang pelanggar PPKM darurat.
Ruangan sidang di-setting untuk bisa dihadiri pelanggar PPKM darurat, sedangkan sang hakim memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi.
Mayoritas peraturan yang dilanggar yakni, aturan jam operasional, masih melayani makan di tempat serta menimbulkan kerumunan. Mereka dijatuhi denda berkisar 100 ribu.
"Ini kita nggak main-main ya, mereka-mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," jelas Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, PNS Ini Didenda Segini
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan, pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang pada Senin kemarin berjumlah 26 pelaku usaha.
"Rata-rata yang melanggar adalah dari usaha kuliner. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Berdayakan Ratusan Karyawan Berkat BRI
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan
-
Danantara: BRILiaN Way Jadi Kunci Transformasi Culture BRI Menuju Bank Terkemuka Asia Tenggara
-
BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI Indonesia ke Gothia Cup 2025 di Swedia
-
Dirut: BRI Miliki Fondasi untuk Menjadi Bank Terkuat di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara