SuaraMalang.id - Seorang pemilik warung makan di Kota Malang, Hari Susilo disanksi denda karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia mengakui memang sempat terjadi kerumunan, karena membuat pelanggannya mengantre di warungnya. Lantaran itu, dia rela membayar sejumlah denda yang dijatuhkan kepadanya sebagai hukuman.
"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," tuturnya seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/7/2021).
Meski begitu, Hari beruntung karena pelanggannya mayoritas petugas Satpol PP, jurnalis, dan polisi bersedia patungan membayar denda tersebut. Bahkan, uang iuran mereka lebih dari nominal denda yang dijatuhkan hakim.
Hari merupakan satu dari puluhan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Malang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM.
Sidang tersebut digelar di Mini Office Balai Kota Malang pada Senin (19/7/21) yang dihadiri oleh puluhan orang pelanggar PPKM darurat.
Ruangan sidang di-setting untuk bisa dihadiri pelanggar PPKM darurat, sedangkan sang hakim memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi.
Mayoritas peraturan yang dilanggar yakni, aturan jam operasional, masih melayani makan di tempat serta menimbulkan kerumunan. Mereka dijatuhi denda berkisar 100 ribu.
"Ini kita nggak main-main ya, mereka-mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," jelas Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, PNS Ini Didenda Segini
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan, pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang pada Senin kemarin berjumlah 26 pelaku usaha.
"Rata-rata yang melanggar adalah dari usaha kuliner. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota