SuaraMalang.id - Seorang pemilik warung makan di Kota Malang, Hari Susilo disanksi denda karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia mengakui memang sempat terjadi kerumunan, karena membuat pelanggannya mengantre di warungnya. Lantaran itu, dia rela membayar sejumlah denda yang dijatuhkan kepadanya sebagai hukuman.
"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," tuturnya seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/7/2021).
Meski begitu, Hari beruntung karena pelanggannya mayoritas petugas Satpol PP, jurnalis, dan polisi bersedia patungan membayar denda tersebut. Bahkan, uang iuran mereka lebih dari nominal denda yang dijatuhkan hakim.
Hari merupakan satu dari puluhan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Malang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM.
Sidang tersebut digelar di Mini Office Balai Kota Malang pada Senin (19/7/21) yang dihadiri oleh puluhan orang pelanggar PPKM darurat.
Ruangan sidang di-setting untuk bisa dihadiri pelanggar PPKM darurat, sedangkan sang hakim memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi.
Mayoritas peraturan yang dilanggar yakni, aturan jam operasional, masih melayani makan di tempat serta menimbulkan kerumunan. Mereka dijatuhi denda berkisar 100 ribu.
"Ini kita nggak main-main ya, mereka-mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," jelas Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, PNS Ini Didenda Segini
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky mengatakan, pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang pada Senin kemarin berjumlah 26 pelaku usaha.
"Rata-rata yang melanggar adalah dari usaha kuliner. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas