SuaraMalang.id - Puluhan pelanggar PPKM Darurat Kota Malang menjalani sidang tipiring, Senin (19/7/2021). Mereka hanya bisa pasrah dihukum oleh pengadilan negeri setempat lantaran tak patuh kebijakan tentang pengendalian pandemi Covid-19 tersebut.
Seperti halnya Choirul Roziqin penjual lalapan yang biasa mangkal di kawasan Dieng, Kota Malang ini. Selama proses persidangan secara online di Balai Kota Malang itu, Ia terlihat lemas mendengarkan materi dakwaan dari hakim.
Choirul dinyatakan terbukti bersalah lantaran berjualan melebihi jam operasional, yakni 20.00, pada Rabu (14/7/2021) pekan lalu.
"Tapi emang sudah tutup itu hanya pelanggan yang menunggu bungkusan," ujarnya ditemui SuaraMalang.id, usai menjalani sidang.
Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya
Kronologisnya, lanjut dia, kala itu memang ada sekitar 10 pelanggan yang makan lalapan di lapaknya. Namun, Ia mengaku tak tahu jika dalam ketentuan PPKM darurat dilarang makan di tempat atau dine in.
"Ada 10 orang memang makan di tempat saya. Lah itu saya tidak tahu kalau ada larangan harus take away. Katanya ada yang bilang kalau sebelum jam 20.00 tidak papa makan di sini. Kalau lebih tidak boleh. Jadi saya tidak tahu peraturan itu," tutur dia.
Choirul menambahkan, selama ini dia tidak pernah mendengar ada sosialisasi terkait aturan PPKM sebelum petugas Satpol PP mendatangi lapaknya.
"Ya ini tadi saya tanyakan pas di hakim. Dan iya katanya tidak boleh jadi ya ini pelajaran buat saya dan sekarang saya tahu aturannya," ujarnya.
Namun, masih kata Choirul, kebijakan PPKM Darurat berakibat pendapatannya menurun drastis.
Baca Juga: Selain Sosialisasikan Prokes, Polres Malang Beri Bantuan ke Para Pedagang
"Ya saya terpukul lah di PPKM ini. Saya buka sore. Itu paling jam-jam magrib mulai ada pembeli. Terus jam 20.00 tutup ini ya pasti menurun. Kalau menurunnya berapa itu pokoknya ada lah," urainya.
Choirul pun musti membayar denda atas perbuatan yang dilanggar, yakni sejumlah Rp 100 ribu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Iya tadi denda Rp 100 ribu. Rp 99 ribu buat dendanya Rp 1000 buat administrasi sidang," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, sidang tindak pidana ringan ini sebagai bukti ketegasan Pemkot Malang.
"Jadi kami gak main-main ya ini, kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan, saya kira toleransinya juga sudah cukup. Kalau emang jam delapan itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menjelaskan, bahwa dalam sidang kali ini ada 26 pelanggar.
Rata-rata pelanggarannya berupa melebihi batas jam buka yakni melebihi jam 20.00.
"Dan pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat, tapi banyak yang melanggar itu lah hang menjadi pelanggaran," kata dia.
Dendanya sendiri, rata-rata adalah Rp 100 ribu per pelanggar aturan PPKM Darurat. "Itu yang menetapkan hakim dan rata-rata pelanggarnya itu usaha kuliner," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu