Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 Juli 2021 | 18:10 WIB
ilustrasi Heboh Perpanjangan PPKM Darurat Via Surat Telegram Kapolda Jatim, Begini Penjelasannya. (Shutterstock).

"Kalau memang jam 20.00 tidak ada kegiatan ya tidak ada kegiatan. Berarti beberapa kriteria yang ada di esensial maupun non esensial atau kritikal itu yang harus dipatuhi tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19," tutup kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, soal Operasi Aman Nusa II Semeru.

Load More