SuaraMalang.id - Salah satu hakim yang menangani kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor meninggal dunia karena positif Covid-19. Namanya Hakim Suryaman.
Dalam kasus itu, Suryaman merupakan salah satu hakim yang memvonis 4 tahun penjara bagi Rizieq. Vonis itu tentu membuat geram para pendukungnya.
Belakangan, meninggalnya Suryaman ini 'digoreng' sedemikian rupa oleh pendukung Rizieq Shihab, salah satunya Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Profesor Muesni Umar.
Moesni Umar, dalam persidangan kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq merupakan saksi ahli meringankan untuk Rizieq. Sepeninggal Suryaman, Moesni menulis cuitan begini.
"Hakim Suryaman SH yg vonis 4 thn penjara HRS meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, sy berhrp ybs sdh tobat. Hanya blm minta maaf ke HRS krn HRS dipenjara. Pengadilan akhirat akan dihadapi seperti kata HRS. Smg kita semua ambil pelajaran. Innalillahi wa inna ilahi rooji’uun," tulis Muesni Umar dalam cuitannya kemarin.
Nah cuitan Musni yang singgung soal tobatnya Hakim Suryaman ini direspons oleh akun tokoh cendikiawan NU, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.
Gus Nadir meminta sebaiknya seorang yang meninggal itu cukup didoakan saja, enggak usah lah menyinggung soal tobatnya seseorang. Apalagi menurut kabar ada yang menyebutkan Hakim Suryaman meninggal akibat Covid-19.
"Yg wafat kita doakan. Itu akhlakul karimah. Apalagi kalau misalnya wafat kena covid, maka menurut hadits masuk kategori mati Syahid —lgs masuk surga tanpa pengadilan akherat," tulis Gus Nadir mengomentari cuitan Musni Umar.
Selanjutnya profesor pengajar hukum di kampus Australia ini menyinggung soal hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa tahun lalu yang meninggal kena musibah kecelakaan.
Baca Juga: Wafat, Suryaman Hakim Kasus Swab Rizieq Shihab Dimakamkan di Cirebon
Dalam konteks ini, Gus Nadir mengajak orang meninggal janganlah didramatisir dengan diungkit masa lalunya, cukup didoakan saja. "Dulu ada hakim kasus Ahok yg wafat jadi korban musibah Lion Air. Kita doakan semuanya. Gak usah digoreng," kata Gus Nadir.
Salah satu hakim, Suryaman meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021. Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
"Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," demikian keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui akun Instagram @pn_jakartatimur, Minggu 11 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Wafat, Suryaman Hakim Kasus Swab Rizieq Shihab Dimakamkan di Cirebon
-
Suryaman, Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
-
Suryaman, Hakim Habib Rizieq Meninggal Dunia
-
Ajukan Banding Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Tidak Sertakan Bukti Baru
-
Bukan Habib Rizieq Shihab, Cocokologi Netizen Satrio Piningit itu Presiden Jokowi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025