Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:08 WIB
Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie. (Instagram)

Para tersangka dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi hukumnya maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media.

(Antara)

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Segini Harga Sabu yang Dikonsumsi

Load More