Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 17:24 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji melakukan imbauan penerepan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). [Foto: Humas Pemkot Malang]

SuaraMalang.id - Penerapan PPKM Darurat tak akan diperpanjang asal warga mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Diketahui, kebijakan penanganan lonjakan Covid-19 itu berlangsung 3 Juli - 20 Juli 2021.

Hal itu diungkap Wali Kota Malang Sutiaji usai menghadiri apel gelar pasukan bertajuk Pendisiplinan PPKM Darurat Covid-19 di Halaman Mapolresta Malang Kota, Sabtu (3/7/2021).

"Jika PPKM Darurat ini kita patuhi bersama, maka saya harapannya PPKM Darurat ini hanya dilangsungkan 18 hari, sehingga tidak ada putaran kedua," kata Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.

Ia melanjutkan, Pemkot Malang bersama dengan Forkopimda akan berupaya maksimal agar PPKM Darurat dapat berjalan optimal.

Baca Juga: PPKM Darurat, Lampu Jalanan di Kota Malang Dimatikan Pukul 20.00 WIB

"Untuk itu, saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai SE Walikota Malang nomor 35 tahun 2021 yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menyatakan pihak akan siap mendukung penuh jalannya SE Walikota Malang yang mengatur tentang PPKM Darurat tersebut.

"PPKM Darurat ini telah kita terapkan sejak pukul 12 malam tadi; bersama-sama dengan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP telah dilaksanakan operasi berskala besar yang bertujuan untuk mengingatkan serta memberikan pemahaman pada masyarakat tentang aturan-aturan selama PPKM Darurat berlangsung," ujarnya.

AKBP Budi Hermanto berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan PPKM darurat secara persuasif.

"Pun demikian dengan apel gelar pasukan pagi ini, kami lakukan dengan penekanan agar para personil dalam menegakan disiplin tetap mengutamakan cara-cara yang persuasif pada masyarakat sehingga tidak terjadi bentrokan," tandasnya.

Baca Juga: Harga Oksigen di Kota Malang Jadi Mahal

Load More