Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:54 WIB
Wali Kota Baru Dewanti Rumpoko dijadwalkan diperiksa oleh KPK [Foto: Antara]

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah Kota Batu, ada sebanyak 1.663 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.447 orang dilaporkan telah sembuh, 150 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

(ANTARA)

Baca Juga: Sejumlah 62 Nakes di Kota Batu Terpapar Virus COVID-19 dalam Dua Pekan

Load More